Berita Properti
Surat Hijau Surabaya dan SHM, Apa Perbedaan Status Tanah yang Perlu Dipahami?
20 Oktober 2026

Masyarakat yang mencari rumah atau tanah di Surabaya mungkin pernah mendengar istilah Surat Hijau dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya berkaitan dengan penggunaan atau penguasaan tanah, tetapi memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting bagi calon pembeli, pemilik bangunan, maupun orang yang ingin berinvestasi properti agar tidak salah menilai status tanah.
Surat Hijau dikenal di Surabaya sebagai dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan atau sewa tanah aset Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, SHM merupakan bukti hak milik atas tanah yang terdaftar sesuai ketentuan pertanahan. Karena itu, memiliki dokumen Surat Hijau tidak otomatis berarti seseorang memiliki tanah tersebut seperti pemegang SHM.
Apa Itu Surat Hijau Surabaya?
Surat Hijau merupakan istilah yang umum digunakan masyarakat Surabaya untuk menyebut dokumen pemanfaatan tanah aset pemerintah kota, yang biasanya berkaitan dengan izin atau perjanjian sewa tanah. Dalam praktiknya, warga dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan tertentu berdasarkan ketentuan dan administrasi yang berlaku.
Kondisi ini perlu dipahami karena orang yang menggunakan tanah dan orang yang memiliki hak milik atas tanah tidak selalu merupakan pihak yang sama. Pada tanah aset pemerintah, hak untuk menggunakan lahan mengikuti dasar hukum, perjanjian, dan ketentuan dari instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, Surat Hijau tidak dapat langsung dianggap sebagai sertifikat kepemilikan tanah. Pemegangnya perlu memahami jenis dokumen yang dimiliki, tujuan pemanfaatan lahan, masa berlaku atau ketentuan sewa, serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Jika di atas lahan tersebut terdapat rumah atau bangunan, keberadaan bangunan juga tidak otomatis mengubah status tanah menjadi hak milik pribadi. Status bangunan dan status tanah perlu diperiksa secara terpisah.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan tanda bukti hak atas tanah yang memberikan kedudukan hak milik kepada pemegangnya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, hak milik merupakan hak atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dibandingkan jenis hak atas tanah lainnya, dengan tetap tunduk pada batasan hukum yang berlaku.
Pemegang SHM pada umumnya dapat menggunakan tanah sesuai ketentuan, mengalihkan hak melalui proses hukum yang sah, dan mewariskannya. Tanah dengan SHM juga dapat dijadikan jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman.
Meskipun demikian, keberadaan SHM tetap perlu diverifikasi. Calon pembeli harus memastikan identitas pemegang hak, luas dan batas bidang, kesesuaian data sertifikat, serta ada atau tidaknya sengketa maupun beban hak tanggungan. Sertifikat merupakan bukti hak yang kuat, tetapi persoalan hukum tertentu tetap dapat diperiksa berdasarkan data pertanahan dan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Surat Hijau dan SHM
Perbedaan utamanya terletak pada dasar hak yang dimiliki. Surat Hijau berkaitan dengan pemanfaatan atau sewa tanah aset Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan SHM merupakan bukti hak milik atas tanah.
Pada Surat Hijau, hak penggunaan tanah mengikuti ketentuan pemanfaatan atau perjanjian yang mendasarinya. Pemegang dokumen tidak boleh langsung menganggap dirinya sebagai pemilik tanah yang dapat mengalihkan hak milik kepada pihak lain.
Pada SHM, pemegang hak memiliki hak milik atas bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat, sepanjang hak tersebut sah dan tidak terdapat persoalan hukum yang memengaruhi statusnya. Pengalihan hak tetap harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Perbedaan berikutnya berkaitan dengan transaksi properti. Tanah berstatus Surat Hijau tidak dapat diperlakukan sama dengan tanah SHM dalam jual beli. Apabila terdapat transaksi atas bangunan yang berdiri di atas tanah Surat Hijau, calon pembeli harus memastikan objek yang dialihkan, dasar penguasaan bangunan, ketentuan penggunaan tanah, dan persetujuan yang diperlukan dari pihak berwenang.
Apakah Surat Hijau Bisa Diubah Menjadi SHM?
Surat Hijau tidak otomatis dapat diubah menjadi SHM hanya karena sudah digunakan selama bertahun-tahun atau karena di atasnya telah berdiri rumah. Tanah yang merupakan aset pemerintah memiliki status dan proses administrasi tersendiri.
Setiap permohonan terkait perubahan status atau pemberian hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan status aset, riwayat tanah, dasar penguasaan, ketentuan hukum, dan kebijakan instansi yang berwenang. Tidak tepat jika seluruh bidang tanah Surat Hijau dianggap memiliki peluang atau persyaratan perubahan yang sama.
Warga yang ingin mengetahui kemungkinan penyelesaian status tanah sebaiknya meminta informasi resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset dan pertanahan. Jika diperlukan, konsultasi juga dapat dilakukan dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan status dan dasar hak atas bidang tanah tersebut.
Sebelum mengeluarkan biaya untuk pengurusan, pastikan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan kemungkinan hasilnya diperoleh dari sumber resmi. Hindari mengandalkan janji pihak perantara yang menjamin perubahan status tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah di Atas Tanah Surat Hijau
Calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat kondisi bangunan, luas rumah, atau harga yang ditawarkan. Status tanah menjadi faktor utama yang perlu diperiksa sebelum menyepakati transaksi.
Pertama, minta penjual menjelaskan dokumen yang dimiliki dan memastikan apakah transaksi yang ditawarkan berkaitan dengan kepemilikan tanah, pengalihan bangunan, atau hak pemanfaatan tertentu. Jangan menganggap pembayaran atas bangunan otomatis memberikan hak milik atas tanah di bawahnya.
Kedua, periksa dokumen asli atau salinan yang dapat diverifikasi, termasuk identitas pemegang dokumen, alamat dan lokasi bidang, luas lahan, serta dasar pemanfaatannya. Konfirmasikan informasi tersebut kepada instansi yang berwenang.
Ketiga, tanyakan ketentuan penggunaan tanah, kewajiban pembayaran sewa atau biaya terkait, masa berlaku jika ditentukan, serta aturan mengenai pengalihan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut dapat memengaruhi biaya jangka panjang dan kelangsungan penggunaan properti.
Keempat, mintalah bantuan notaris atau PPAT sesuai kebutuhan transaksi untuk memahami dokumen yang digunakan dan batasan hukumnya. Untuk status aset pemerintah, verifikasi langsung kepada instansi pemilik atau pengelola aset tetap diperlukan.
Bagaimana Jika Rumah Sudah Lama Ditempati?
Sebagian warga mungkin telah menempati rumah di atas tanah Surat Hijau selama bertahun-tahun. Lamanya penggunaan tanah, pembayaran sewa, atau keberadaan bangunan tidak dengan sendirinya mengubah tanah tersebut menjadi hak milik pribadi.
Riwayat penggunaan dan dokumen administrasi tetap penting untuk menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Jika muncul perbedaan data atau persoalan mengenai status tanah, pemilik bangunan sebaiknya mengumpulkan dokumen yang tersedia dan meminta klarifikasi resmi kepada instansi terkait.
Langkah ini dapat membantu warga memahami kedudukan hukumnya serta mengetahui prosedur yang relevan tanpa mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kebiasaan atau informasi dari pihak lain.
Kesimpulan
Surat Hijau Surabaya dan SHM memiliki perbedaan mendasar dalam status hukum tanah. Surat Hijau umumnya berkaitan dengan pemanfaatan atau sewa tanah aset Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan SHM merupakan bukti hak milik atas tanah yang terdaftar. Karena itu, keduanya tidak dapat dianggap setara dalam transaksi properti.
Bagi calon pembeli, penting untuk memeriksa status tanah dan bangunan secara terpisah, memahami dokumen yang menjadi dasar penguasaan, serta melakukan verifikasi kepada instansi berwenang sebelum membayar atau menandatangani perjanjian.
Memahami status tanah sejak awal dapat membantu mengurangi risiko sengketa dan kerugian finansial. Rumahgue mendorong calon pembeli dan pemilik properti untuk memeriksa informasi legalitas secara cermat sebelum mengambil keputusan.
Siap cari properti?
Jelajahi listing terkurasi di RumahGue dan hubungi agen langsung via WhatsApp.
Mulai pencarian

