Berita Properti
Mengenal Hak Servituut dalam Properti, Ketika Tanah Harus Memberi Akses bagi Tetangga
13 Oktober 2026

Dalam dunia properti, akses jalan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kemudahan penggunaan dan nilai sebuah tanah. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki tanah yang tidak memiliki akses langsung ke jalan umum karena dikelilingi tanah milik orang lain? Kondisi seperti ini dapat menimbulkan persoalan antara pemilik tanah yang membutuhkan akses dan pemilik tanah yang lahannya akan dilalui.
Salah satu istilah yang sering dikaitkan dengan persoalan tersebut adalah hak servituut atau pengabdian pekarangan. Secara umum, istilah ini merujuk pada beban yang berkaitan dengan suatu bidang tanah untuk kepentingan bidang tanah lainnya. Dalam praktiknya, pembahasan mengenai akses jalan perlu memperhatikan status hukum tanah, peraturan yang berlaku, serta kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Apa Itu Hak Servituut dalam Properti?
Hak servituut dikenal dalam hukum perdata sebagai pengabdian pekarangan atau erfdienstbaarheid. Konsep ini menggambarkan keadaan ketika suatu bidang tanah harus memberikan manfaat tertentu bagi bidang tanah lain, misalnya dengan menyediakan jalur untuk dilewati atau memungkinkan aliran air melintasi lahan tersebut.
Contoh sederhananya adalah sebuah rumah yang berada di bagian belakang kawasan permukiman dan tidak memiliki akses langsung ke jalan umum. Untuk mencapai rumah tersebut, pemiliknya mungkin perlu melewati bidang tanah yang berada di bagian depan dan dimiliki orang lain.
Dalam situasi seperti ini, persoalan utamanya adalah bagaimana akses dapat disediakan tanpa mengabaikan hak pemilik tanah yang dilalui. Oleh karena itu, status kepemilikan, dasar penggunaan jalur, dan ketentuan hukum yang relevan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Perlu dipahami bahwa istilah servituut memiliki sejarah dalam KUHPerdata. Penerapan ketentuan hukum pertanahan setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga perlu diperhatikan. Karena itu, istilah tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai hak otomatis bagi setiap orang untuk melewati tanah tetangganya.
Mengapa Akses Jalan Menjadi Persoalan Penting?
Akses jalan berpengaruh langsung terhadap penggunaan tanah dan bangunan. Tanah yang tidak memiliki jalur masuk memadai dapat lebih sulit dimanfaatkan untuk tempat tinggal, kegiatan usaha, atau pembangunan properti.
Persoalan ini sering muncul pada tanah yang berada di bagian dalam suatu kawasan, tanah hasil pembagian warisan, atau bidang tanah yang dikelilingi properti milik pihak lain. Dalam kondisi tertentu, pemilik tanah mungkin harus bernegosiasi dengan tetangga untuk mendapatkan jalur masuk yang layak.
Di sisi lain, pemilik tanah yang lahannya akan dilalui juga memiliki kepentingan untuk menjaga privasi, keamanan, dan penggunaan lahannya. Jalur yang dibuat tanpa perencanaan dapat mengganggu aktivitas penghuni, mengurangi ruang yang tersedia, atau menimbulkan sengketa mengenai batas tanah.
Karena itu, penyediaan akses sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan pemilik tanah yang membutuhkan jalan sekaligus kerugian yang mungkin dialami pemilik tanah yang dilalui.
Bagaimana Hukum Mengatur Akses bagi Tanah yang Terisolasi?
Dalam konteks hukum Indonesia, pembahasan mengenai akses tanah perlu melihat sejumlah ketentuan yang masih relevan.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Prinsip ini menegaskan bahwa penggunaan tanah perlu memperhatikan kepentingan yang lebih luas dan tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan pribadi.
Selain itu, Pasal 27 huruf e, Pasal 43, dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memuat ketentuan mengenai akses keluar, jalan air, atau larangan menutup akses dalam konteks hak atas tanah tertentu. Penerapannya bergantung pada jenis hak dan ketentuan yang mengaturnya.
Perlu dicatat bahwa ketentuan servituut dalam KUHPerdata tidak dapat diterapkan begitu saja sebagai dasar tunggal untuk setiap sengketa akses tanah. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa konsep pengabdian pekarangan dalam KUHPerdata perlu dibedakan dari pengaturan akses berdasarkan hukum pertanahan yang berlaku saat ini.
Informasi lebih lanjut mengenai prinsip tersebut dapat dibaca melalui artikel Mahkamah Agung tentang hak akses jalan bagi masyarakat umum: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/hak-akses-jalan-bagi-masyarakat-umum-0iG
Apakah Pemilik Tanah Wajib Memberikan Jalan kepada Tetangga?
Jawabannya bergantung pada kondisi dan dasar hukum yang berlaku. Tidak setiap permintaan untuk melewati tanah tetangga secara otomatis menimbulkan kewajiban untuk memberikan akses.
Hal yang perlu diperiksa antara lain status tanah, jenis hak yang melekat, keberadaan jalur yang sudah digunakan, perjanjian sebelumnya, serta ketentuan hukum yang relevan. Jika tanah benar-benar tidak memiliki akses ke jalan umum, persoalan tersebut dapat memerlukan penilaian hukum lebih lanjut.
Dalam sejumlah kondisi, pemberian akses dapat dibicarakan melalui kesepakatan antara pemilik tanah. Kesepakatan tersebut sebaiknya menjelaskan lokasi jalur, lebar jalan, tujuan penggunaan, pemeliharaan, dan pembagian tanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
Jika terdapat dasar hukum yang mendukung permintaan akses, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan ketentuan tersebut. Namun, pemilik tanah yang membutuhkan akses juga tidak sebaiknya langsung membuka jalan atau melewati tanah pihak lain tanpa persetujuan maupun dasar hukum yang jelas.
Apakah Pemilik Tanah yang Dilalui Berhak Mendapatkan Ganti Rugi?
Dalam persoalan akses tanah, ganti rugi dapat menjadi bagian penting dari penyelesaian. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan berkurangnya ruang penggunaan tanah, terganggunya privasi, atau timbulnya biaya pembangunan dan pemeliharaan jalur.
Besaran dan kewajiban ganti rugi tidak dapat disamaratakan untuk semua kasus. Penentuannya perlu memperhatikan dasar hukum, bentuk akses yang diberikan, kerugian yang ditimbulkan, serta kesepakatan para pihak jika ada.
Untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, pembicaraan mengenai kompensasi sebaiknya dilakukan secara terbuka dan dituangkan dalam dokumen tertulis. Jika diperlukan, para pihak dapat meminta bantuan notaris, PPAT, atau konsultan hukum yang memahami persoalan pertanahan.
Langkah ini membantu memastikan bahwa kepentingan kedua belah pihak diperhatikan dan penggunaan jalur tidak menimbulkan ketidakjelasan di kemudian hari.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memberikan Akses Tanah
Pemilik tanah yang menerima permintaan akses sebaiknya memeriksa dokumen kepemilikan dan memastikan batas bidang tanah diketahui dengan jelas. Pemeriksaan ini penting agar jalur yang direncanakan tidak menimbulkan persoalan dengan bidang tanah lain.
Lokasi jalur juga perlu dipertimbangkan secara cermat. Jika akses memang diperlukan, perencanaan sebaiknya memperhatikan kondisi lapangan dan memilih jalur yang memenuhi kebutuhan akses dengan gangguan seminimal mungkin terhadap penggunaan tanah yang dilalui.
Selain itu, pastikan tujuan penggunaan jalur telah disepakati. Akses untuk pejalan kaki, kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat dapat memiliki kebutuhan ruang serta dampak yang berbeda.
Dokumentasi tertulis mengenai kesepakatan, batas jalur, pemeliharaan, dan tanggung jawab para pihak dapat membantu mencegah perbedaan penafsiran di kemudian hari. Apabila terdapat sengketa atau ketidakjelasan dasar hukum, konsultasi dengan profesional hukum pertanahan dapat menjadi langkah yang tepat.
Jadi kesimpulannya adalah hak servituut merupakan konsep hukum yang berkaitan dengan penggunaan suatu bidang tanah untuk kepentingan bidang tanah lainnya. Dalam konteks properti, konsep ini sering dibahas ketika sebuah tanah membutuhkan akses melewati lahan milik pihak lain.
Namun, persoalan akses tanah di Indonesia perlu dipahami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, termasuk prinsip fungsi sosial tanah dan aturan yang relevan dengan jenis hak atas tanah yang bersangkutan. Tidak semua keadaan otomatis menimbulkan hak untuk melewati tanah tetangga.
Bagi pemilik properti, memahami status hukum tanah, memeriksa dokumen, dan membuat kesepakatan yang jelas merupakan langkah penting untuk menghindari sengketa. Dengan komunikasi yang baik dan penyelesaian yang sesuai hukum, kebutuhan akses dapat dibicarakan tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak.
Rumahgue hadir untuk membantu Anda memahami berbagai informasi seputar properti, kepemilikan tanah, dan hal-hal penting dalam mengelola aset properti secara bijak.
Siap cari properti?
Jelajahi listing terkurasi di RumahGue dan hubungi agen langsung via WhatsApp.
Mulai pencarian

