Berita Properti
Digitalisasi Pertanahan, Apa Manfaatnya bagi Pemilik Sertifikat?
23 Oktober 2026

Digitalisasi pertanahan menjadi bagian dari perubahan layanan administrasi tanah di Indonesia. Melalui pemanfaatan sistem elektronik, sejumlah proses yang sebelumnya mengandalkan dokumen fisik mulai terintegrasi dengan pencatatan dan pelayanan digital. Perubahan ini bertujuan membantu pengelolaan data pertanahan menjadi lebih tertata, mudah ditelusuri, dan mendukung pelayanan yang lebih efisien.
Bagi pemilik tanah dan rumah, digitalisasi pertanahan berkaitan dengan pengelolaan dokumen kepemilikan, pemeriksaan informasi bidang tanah, hingga pengurusan layanan tertentu. Salah satu bentuknya adalah sertipikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Meski menawarkan sejumlah kemudahan, pemilik sertifikat tetap perlu memahami cara kerja layanan digital, data yang harus diperiksa, dan langkah yang perlu dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian. Dengan memahami prosesnya, pemilik dapat mengelola dokumen pertanahan secara lebih cermat.
Apa Itu Digitalisasi Pertanahan?
Digitalisasi pertanahan adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan administrasi dan pelayanan pertanahan. Penerapannya mencakup pengelolaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan informasi, penerbitan dokumen elektronik, serta alih media dari dokumen fisik ke bentuk elektronik sesuai prosedur yang berlaku.
Penerapan sistem elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mencakup penggunaan sistem elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi, serta alih media.
Digitalisasi tidak berarti seluruh proses pertanahan langsung dilakukan secara daring. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengguna layanan. Karena itu, jenis layanan yang tersedia secara elektronik dapat berbeda menurut kebutuhan dan proses administrasinya.
Bagi pemilik properti, perubahan ini penting karena data tanah merupakan bagian utama dari administrasi kepemilikan. Informasi yang tertata membantu proses pemeriksaan dan pembaruan data ketika terjadi perubahan yang perlu dicatat secara resmi.
Manfaat Digitalisasi Pertanahan bagi Pemilik Sertifikat
Salah satu manfaat digitalisasi pertanahan adalah mendukung pengelolaan dokumen yang lebih praktis. Dokumen elektronik dapat mengurangi ketergantungan pada penyimpanan dan penggunaan dokumen fisik untuk layanan yang telah mendukung sistem digital.
Selain itu, sistem elektronik membantu pencatatan informasi dan proses administrasi menjadi lebih terstruktur. Dalam layanan yang sudah tersedia secara elektronik, pemohon dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi atau mengurus kebutuhan tertentu tanpa harus selalu memulai proses melalui cara konvensional.
Digitalisasi juga mendukung pemeriksaan keaslian dokumen melalui mekanisme verifikasi yang disediakan sistem resmi. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen, meskipun pemilik tetap perlu berhati-hati dalam membagikan data dan memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan melalui saluran resmi.
Manfaat lainnya adalah mendukung integrasi data pertanahan. Ketika data bidang tanah, identitas pemegang hak, dan catatan administrasi dikelola secara terstruktur, proses pemeriksaan informasi dapat menjadi lebih mudah. Namun, manfaat tersebut bergantung pada kelengkapan data, kualitas pencatatan, dan kesiapan layanan yang digunakan.
Apakah Sertifikat Tanah Lama Masih Berlaku?
Pemilik tanah yang masih memegang sertifikat fisik sering kali bertanya apakah dokumennya harus segera diganti menjadi sertipikat elektronik. Berdasarkan penjelasan resmi ATR/BPN pada Juli 2025, sertifikat tanah lama dalam bentuk fisik tetap berlaku dan tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena layanan elektronik diterapkan.
Alih media menuju sertipikat elektronik dilakukan melalui mekanisme layanan pertanahan sesuai ketentuan. Dalam sejumlah proses, seperti balik nama, pemecahan bidang, atau layanan pertanahan lainnya, penerbitan dokumen elektronik dapat menjadi bagian dari proses administrasi yang dilakukan.
Dengan demikian, pemilik tidak perlu menganggap bahwa sertifikat fisik harus diganti secara mandiri tanpa prosedur resmi. Jika ingin mengetahui status dokumen atau kebutuhan alih media, pemilik dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan penjelasan berdasarkan kondisi bidang tanahnya.
Penting juga untuk membedakan antara digitalisasi data pertanahan dan sekadar menyimpan foto atau hasil pemindaian sertifikat di ponsel. Salinan digital pribadi berguna sebagai arsip tambahan, tetapi tidak otomatis menjadi sertipikat elektronik resmi yang diterbitkan melalui sistem ATR/BPN.
Data Apa Saja yang Perlu Diperiksa?
Digitalisasi akan lebih bermanfaat apabila pemilik memastikan informasi pertanahannya tercatat dengan benar. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa informasi penting yang berkaitan dengan bidang tanah dan dokumen kepemilikan.
Pertama, periksa identitas pemegang hak. Pastikan nama dan informasi identitas sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Perbedaan ejaan, perubahan nama, atau informasi yang belum diperbarui perlu ditangani melalui prosedur yang berlaku.
Kedua, perhatikan identitas bidang tanah, termasuk nomor identifikasi yang tercantum pada dokumen. Sertipikat elektronik menggunakan format identifikasi bidang yang mengikuti ketentuan sistem elektronik. Karena format penomoran dapat berbeda dari sertifikat analog, pemilik sebaiknya memahami informasi yang tercantum pada dokumen masing-masing.
Ketiga, periksa lokasi, luas, dan informasi fisik bidang tanah. Jika terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi yang diketahui pemilik, jangan langsung menyimpulkan bahwa data tersebut salah. Perbedaan perlu diperiksa melalui dokumen pendukung dan, jika diperlukan, dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan.
Keempat, perhatikan catatan administrasi yang berkaitan dengan status tanah dan perubahan yang pernah dilakukan. Apabila tanah pernah dialihkan, dibebani hak tanggungan, dipecah, atau mengalami perubahan data lainnya, pastikan pencatatan resminya sesuai dengan proses yang telah dijalankan.
Pemeriksaan tersebut membantu pemilik mengetahui apakah informasi yang tersedia sudah sesuai dengan dokumen dan kondisi yang dimilikinya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti melalui saluran resmi, bukan dengan mengubah dokumen sendiri.
Cara Memeriksa Informasi Pertanahan secara Digital
Pemilik dapat memanfaatkan layanan resmi ATR/BPN untuk mencari informasi dan memeriksa kebutuhan administrasi pertanahan. Salah satu layanan yang dikenal masyarakat adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang tersedia dapat membantu pengguna memperoleh informasi sesuai akses dan layanan yang didukung.
Untuk memulai, unduh aplikasi dari toko aplikasi resmi dan periksa identitas pengembangnya. Ikuti proses registrasi atau verifikasi akun sesuai petunjuk yang berlaku. Setelah masuk, gunakan fitur yang tersedia untuk memeriksa informasi bidang tanah atau layanan pertanahan yang dibutuhkan.
Apabila informasi bidang tanah belum muncul, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa sertifikat tidak sah atau tanah bermasalah. Data tertentu mungkin belum terhubung dengan informasi digital yang tersedia atau masih memerlukan pembaruan. Pemilik dapat menanyakan statusnya kepada Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.
Jangan memasukkan informasi pribadi atau mengunggah dokumen melalui tautan yang tidak jelas sumbernya. Hindari pula layanan tidak resmi yang menjanjikan perubahan data atau penerbitan sertipikat elektronik secara instan. Proses pertanahan harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan persyaratan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tidak Sesuai?
Jika menemukan perbedaan data, langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah. Siapkan sertifikat yang dimiliki, identitas pemegang hak, serta dokumen pendukung seperti akta atau bukti perubahan data apabila relevan.
Selanjutnya, hubungi Kantor Pertanahan yang berwenang untuk menjelaskan ketidaksesuaian tersebut. Petugas dapat membantu menginformasikan apakah masalahnya berkaitan dengan pencatatan, pemetaan bidang, perubahan identitas, atau kebutuhan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Pemilik sebaiknya tidak langsung mengajukan perubahan tanpa memahami penyebab perbedaan. Setiap jenis pembaruan data dapat memiliki persyaratan dan tahapan yang berbeda. Jika masalah melibatkan batas bidang, luas tanah, atau perbedaan dengan bidang milik pihak lain, prosesnya mungkin memerlukan pemeriksaan tambahan.
Simpan bukti pengajuan, tanda terima, dan komunikasi resmi selama proses berlangsung. Dokumentasi tersebut dapat membantu pemilik memantau perkembangan permohonan dan menjadi referensi jika diperlukan pemeriksaan lanjutan.
Keamanan Dokumen Digital Tetap Perlu Diperhatikan
Walaupun sertipikat elektronik mendukung pengelolaan dokumen secara digital, pemilik tetap perlu menjaga keamanan akun dan informasi pribadi. Digitalisasi tidak menghilangkan seluruh risiko, terutama jika pengguna membagikan dokumen kepada pihak yang tidak berwenang atau menggunakan perangkat yang tidak aman.
Gunakan kata sandi yang kuat dan jangan membagikan kode verifikasi kepada orang lain. Hindari mengirimkan salinan sertifikat, identitas pribadi, atau dokumen pendukung melalui akun yang belum terverifikasi. Jika dokumen diperlukan untuk transaksi, pastikan pihak penerima memiliki kepentingan yang jelas dan gunakan saluran komunikasi yang aman.
Pemilik juga sebaiknya menyimpan arsip dokumen pendukung, bukti transaksi, serta catatan pengurusan tanah secara teratur. Untuk dokumen fisik yang masih dimiliki, simpan di tempat aman dan hindari kerusakan akibat air, api, atau kondisi lingkungan yang tidak sesuai.
Apabila menggunakan salinan digital pribadi, pastikan file disimpan dengan perlindungan yang memadai. Namun, perlu diingat bahwa foto atau hasil pemindaian sertifikat tidak menggantikan dokumen resmi dan tidak otomatis membuktikan status hukum bidang tanah.
Dampak Digitalisasi bagi Proses Jual Beli Properti
Digitalisasi pertanahan juga relevan bagi pemilik yang berencana menjual rumah, membeli tanah, atau mengurus peralihan hak. Pengelolaan data secara elektronik dapat membantu proses pemeriksaan informasi dan administrasi pada layanan yang telah mendukung sistem tersebut.
Meski begitu, calon pembeli tidak sebaiknya hanya mengandalkan tampilan informasi dalam aplikasi atau salinan dokumen yang diberikan penjual. Pemeriksaan sertifikat dan status bidang tanah tetap perlu dilakukan melalui prosedur resmi yang sesuai dengan transaksi.
Dalam proses jual beli, pihak yang berkepentingan dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan untuk memastikan dokumen, identitas pihak, serta persyaratan peralihan hak telah dipenuhi. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengurangi risiko masalah administrasi setelah transaksi selesai.
Bagi pemilik, menjaga data tetap sesuai dan menata dokumen sejak awal dapat membantu memperlancar proses ketika properti akan dialihkan, diwariskan, dijadikan jaminan, atau digunakan untuk kebutuhan hukum lainnya.
Digitalisasi Pertanahan Perlu Diikuti dengan Administrasi yang Tertib
Digitalisasi pertanahan memberikan peluang bagi pemilik sertifikat untuk mengakses layanan yang lebih terstruktur, mendukung pemeriksaan informasi, dan mengelola dokumen dengan lebih praktis. Namun, manfaatnya akan lebih optimal jika pemilik memahami prosedur resmi, memastikan data tercatat dengan benar, serta menjaga keamanan dokumen dan akun digital.
Pemilik tanah tidak perlu panik jika masih memegang sertifikat fisik atau belum menemukan informasi bidangnya pada layanan digital. Langkah yang tepat adalah memeriksa status dokumen melalui saluran resmi dan mengikuti prosedur yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang tanah.
Untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai sertifikat, administrasi tanah, dan perkembangan dunia properti, Rumahgue dapat menjadi referensi bagi pemilik rumah, calon pembeli, dan masyarakat yang ingin memahami pengelolaan aset properti dengan lebih baik.
Siap cari properti?
Jelajahi listing terkurasi di RumahGue dan hubungi agen langsung via WhatsApp.
Mulai pencarian

