Panduan Beli
Cara Hitung Pajak Pembeli Rumah Secondary: Panduan Lengkap BPHTB & Simulasi Biayanya
1 September 2026

Membeli rumah secondary atau rumah bekas memiliki daya tarik tersendiri, mulai dari lokasi yang sudah mapan hingga harga yang seringkali lebih kompetitif. Namun, banyak pembeli pemula yang hanya fokus pada harga kesepakatan rumah tanpa memperhitungkan biaya pajak yang menyertainya.
Dalam transaksi jual beli properti, pembeli berkewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berbeda dengan PPh (Pajak Penghasilan) yang menjadi beban penjual, BPHTB sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Rumus Dasar Perhitungan BPHTB
Untuk menghitung BPHTB, Anda perlu mengetahui nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Berikut adalah rumus sederhananya:
BPHTB = 5% x (Harga Transaksi/NJOP - NPOPTKP)
Jangan Sampai Salah Budget! Simulasi Perhitungan Pajak Pembeli Rumah Secondary
Agar dana Anda tidak kurang saat hari H transaksi, sangat penting untuk membuat simulasi perhitungan. Mari kita ambil contoh kasus berikut:
Harga Rumah: Rp 800.000.000
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Rp 60.000.000 (Asumsi wilayah Jakarta, nilai ini bervariasi tiap daerah)
Langkah Perhitungan:
Tentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP): Rp 800.000.000
Kurangi dengan NPOPTKP: Rp 800.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 740.000.000
Kalikan dengan tarif pajak (5%): 5% x Rp 740.000.000 = Rp 37.000.000
Jadi, selain membayar harga rumah, Anda harus menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 37 juta hanya untuk pajak BPHTB saja.
Tips Menghemat Budget Properti: Memahami Pengurang NPOPTKP
Salah satu cara untuk meminimalisir beban biaya adalah dengan memahami NPOPTKP. NPOPTKP adalah batas nilai properti yang tidak dikenakan pajak. Setiap daerah memiliki kebijakan nilai NPOPTKP yang berbeda-beda.
Beberapa tips untuk memastikan budget Anda efisien:
Cek Aturan Daerah: Pastikan Anda mengetahui besaran NPOPTKP terbaru di lokasi rumah yang Anda beli.
Verifikasi NJOP: Pastikan harga transaksi yang disepakati tidak terpaut terlalu jauh dengan NJOP untuk menghindari kendala administrasi di kantor pajak.
Manfaatkan Program Pemerintah: Terkadang ada insentif pajak untuk pembelian rumah pertama atau program khusus daerah tertentu.
Checklist Biaya Transaksi: Menghitung Total Pajak dan Biaya Notaris
Pajak bukan satu-satunya biaya tambahan. Agar perencanaan keuangan Anda komprehensif, berikut adalah checklist biaya yang harus disiapkan saat membeli rumah secondary:
1. Biaya BPHTB (Pajak Pembeli)
Sesuai simulasi di atas, biasanya sebesar 5% setelah dikurangi NPOPTKP.
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama
Biaya ini dibayarkan kepada Notaris/PPAT. Umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual.
3. Biaya Cek Sertifikat
Biaya untuk memastikan sertifikat rumah asli dan tidak dalam sengketa atau agunan bank.
4. Biaya Provisi dan Administrasi (Jika menggunakan KPR)
Jika Anda membeli melalui kredit bank, siapkan dana untuk biaya provisi, administrasi, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran.
Siap cari properti?
Jelajahi listing terkurasi di RumahGue dan hubungi agen langsung via WhatsApp.
Mulai pencarian

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5393360/original/061176000_1761551928-rumah_kecil_hemat_energi__2_.jpg)